Topik pembahasan tentang Resume PSAK 57 (Revisi 2009)
tentang Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi yang hari ini kerozzi
share adalah sebuah tugas lanjutan tentang merangkum dan menjelaskan melingkupi
definisi PSAK, pengakuan, pengukuran, penggantian, dan sebagainya. Untuk lebih
jelasnya, silakan membaca referensi dari saya juga tentang IKD - alam pikir manusia.
Nur Mazidah (kerozzi)
1220103000**
Ekonomi / Akuntansi 4SA
Resume PSAK 57 ( Revisi 2009 )
Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
Tujuan atau fungsi dari PSAK no.57 ialah untuk mengatur
pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontinjensi, dan asset kontinjensi
serta memastikan informasi telah diungkapkan secara memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.
Ø
DEFINISI:
Dalam
PSAK no.57 telah diungkapkan beberapa pernyataan yaitu:
-
Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa dimasa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam
kendali entitas.
-
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak
baik secara eksplisit maupun implicit, Peraturan perundang-undangan atau
juga karena adanya pelaksanaan produk hukum lainnya.
-
Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan
entitas yang berdasarkan praktik baku masa lalu Entitas telah memberikan
indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggungjawab tertentu
dan menciptakan ekspektasi valid bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab
tersebut.
-
Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar
sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
-
Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada
dalam kendali entitas. Atau bisa juga
diartikan dengan kewajiban
kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui
karena terdapat kemungkinan bahwa entitas tidak mengeluarkan sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi.
-
Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan suatu kewajiban
hukum atau kewajiban konstruktif yang memaksa entitas untuk menyelesaikan
kewajiban tersebut.
-
Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya
belum pasti.
Ø PENGAKUAN
-
Syarat Provisi jika entitas memiliki kewajiban kini yang
bersifat secara hukum maupun konstruktif yang diakibatkan oleh peristiwa masa
lampau dan terpisah dari tindakan masa depan. Selain itu, Provisi dalam
penyelesaianya akan mengeluarkan sumber daya yang memiliki manfaat secara
ekonomis. Dan yang terakhir, Provisi harus handal dalam menilai besarnya
kewajiban. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka hal tersebut tidak
dapat digolongkan pada Provisi.
-
Kewajiban kini. Peristiwa masa lalu dinyatakan sebagai
kewajiban kini jika memiliki bukti yang dapat dipertimbangkan.
ASET KONTIJENSI
“ Entitas tidak diprkenankan
mengakui Aset Kontijensi.”
Aset
kontinjensi biasanya timbul dari peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan
yang menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat ekonomi untuk entitas.
(Contohnya: klaim yang sedang diusahakan entitas melalui proses hukum yang
hasilnya belum pasti.)
Aset
kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan
pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi,
jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan
merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai asset.
Ø
PENGUKURAN
Estimasi Terbaik
“Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir
periode pelaporan.”
Estimasi
terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini adalah
jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya
pada akhir periode pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak
ketiga pada saat itu.
Resiko dan Ketidakpastian
“Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan
berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa
dan keadaan.”
Risiko
menimbulkan hasil yang bervariasi. Penetapan risiko dapat menyebabkan kenaikan
nilai liabilitas yang diukur. Jika terdapat unsur ketidakpastian, maka entitas
berhati-hatisehingga pendapatan atau aset tidak menjadi terlalu besardan beban
atau liabilitas tidak menjadi terlalu kecil.
Nilai Kini
“Jika dampak nilai
waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari
perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikankewajiban.”
Karena
nilai waktu dari uang, provisi yang melibatkan pengeluaran uang yang timbul
seketika setelah periode pelaporan lebih memberatkan jika dibandingkan dengan
provisi yang melibatkan pengeluaran uang dalam jumlah sama yang timbul
kemudian. Dengan demikian, jika dampaknya bersifat material, provisi
didiskontokan.
Tingkat diskonto adalah
tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai
waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan.
Tingkat diskonto tidak boleh mencerminkan risiko yang sudah diperhitungkan
dalam estimasi arus kas masa depan.
Peristiwa Masa Depan
“Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi
jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah
provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi.”
Dalam menentukan jumlah provisi, entitas perlu mempertimbangkan
peristiwa masa depan yang diperkirakan akan terjadi. Misalnya, entitas
berkeyakinan bahwa biaya pembersihan suatu lokasi pabrik pada akhir masa
manfaat pabrik tersebut akan dapat ditekan melalui teknologi yangberkembang di
masa depan.
Rencana Pelepasan Aset
“Keuntungan
sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung
suatu provisi.”
Keuntungan sehubungan dengan rencana
pelepasan aset tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi walaupun rencana
pelepasan aset tersebut terkait erat dengan peristiwa yang menyebabkan
timbulnya provisi. Sebaliknya, entitas mengakui keuntungan pelepasan aset
tersebut pada saat yang ditentukan oleh PSAK yang terkait dengan aset tersebut.
Ø PENGGANTIAN
“Jika sebagian
atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga,
maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian
pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut
diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak
boleh melebihi nilai provisi.”
Ø PERUBAHAN PROVISI
“Provisi ditelaah pada setiap
akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban
kemungkinan besar tidak terjadi,maka provisi dibatalkan.”
Jika provisi didiskonto, maka nilai
tercatatnya akanmeningkat pada setiap periode untukmencerminkan
berlalunyawaktu. Peningkatan ini diakui sebagai biaya pinjaman.
Ø PENGGUNAAN PROVISI
“Provisi hanya dapat digunakan
untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi.”
Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan
tujuan pembentukan provisi awal yang dapat mengurangi provisi. Membebankan
pengeluaran untuk mengurangi provisi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan
pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda.
Ø PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Kerugian Operasi Masa Depan
“ Provisi tidak boleh diakui
untuk kerugian operasi masa depan.”
Perkiraan akan terjadinya kerugian operasi
masa depan merupakan indikasi bahwa aset tertentu dalam suatu operasi mungkin
mengalami penurunan nilai.
Ø
KONTRAK MEMBERATKAN
“Jika
entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut
kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi.”
Banyak kontrak dapat dibatalkan tanpa
membayar kompensasi atau denda kepada pihak lain sehingga tidak ada kewajiban,
misalnya pesanan pembelian yang sering dilakukan / rutin.
Ø
RESTRUKTURISASI
“program
yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah
lingkup kegiatan usaha suatu entitas atau cara mengelola usaha tersebut.”
Contoh: Penutupan lokasi usaha dalam suatu
Negara atau regional, Perubahan dalam struktur manajemen dan Reorganisasi
mendasar yang memiliki dampak signifikan pada karakteristik focus operasi
entitas.
Ø PENGUNGKAPAN
Untuk setiap jenis
provisi, entitas mengungkapkan :
§ nilai
tercatat pada awal dan akhir periode;
§ Provisi
tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan
§ jumlah
yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama
periode bersangkutan
§ jumlah
yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
§ peningkatan,
selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena
berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto
Ø TRANSISI DAN TANGGAL EFEKTIF
Dampak diterapkannya Pernyataan dalam resume psak 57 (revisi 2009) ini pada tanggal efektifnya dilaporkan
sebagai penyesuaian saldo laba awal pada periode Pernyataan ini pertama kali
diterapkan. Entitas dianjurkan, tetapi tidak disyaratkan,untuk menyesuaikan
saldo laba awal dari periode sajian. paling dini dan menyajikan kembali
informasi komparatif.Jika informasi komparatif tersebut tidak disajikan kembali
maka fakta tersebut diungkapkan
Pembahasan Resume PSAK
57 (Revisi 2009) Diambil dari berbagai sember lewat
www.google.com
0 comments:
Post a Comment
Jika ingin bergabung dengan Kerozzi , silakan klik tombol Follow This Kerozzi's Blog