Resume PSAK 57 (Revisi 2009) | Kerozzi

Resume PSAK 57 (Revisi 2009)

Topik pembahasan tentang Resume PSAK 57 (Revisi 2009) tentang Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi yang hari ini kerozzi share adalah sebuah tugas lanjutan tentang merangkum dan menjelaskan melingkupi definisi PSAK, pengakuan, pengukuran, penggantian, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca referensi dari saya juga tentang IKD - alam pikir manusia.

Nur Mazidah (kerozzi)
1220103000**
Ekonomi / Akuntansi 4SA

Resume PSAK 57 ( Revisi 2009 )


Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi


Tujuan atau fungsi dari PSAK no.57 ialah untuk mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontinjensi, dan asset kontinjensi serta memastikan informasi telah diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

Ø  DEFINISI:
Dalam PSAK no.57 telah diungkapkan beberapa pernyataan yaitu:
-          Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.

-          Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari  suatu kontrak  baik secara eksplisit maupun implicit, Peraturan perundang-undangan atau juga karena adanya pelaksanaan produk hukum lainnya.


-          Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang berdasarkan praktik baku masa lalu Entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggungjawab tertentu dan menciptakan ekspektasi valid bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

-          Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.


-          Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Atau bisa juga diartikan dengan kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena terdapat kemungkinan bahwa entitas tidak mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.

-          Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan suatu kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang memaksa entitas untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.


-          Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.

Ø  PENGAKUAN
-          Syarat Provisi jika entitas memiliki kewajiban kini yang bersifat secara hukum maupun konstruktif yang diakibatkan oleh peristiwa masa lampau dan terpisah dari tindakan masa depan. Selain itu, Provisi dalam penyelesaianya akan mengeluarkan sumber daya yang memiliki manfaat secara ekonomis. Dan yang terakhir, Provisi harus handal dalam menilai besarnya kewajiban. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka hal tersebut tidak dapat digolongkan pada Provisi.

-          Kewajiban kini. Peristiwa masa lalu dinyatakan sebagai kewajiban kini jika memiliki bukti yang dapat dipertimbangkan.

ASET KONTIJENSI
“ Entitas tidak diprkenankan  mengakui Aset Kontijensi.”
Aset kontinjensi biasanya timbul dari peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan yang menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat ekonomi untuk entitas. (Contohnya: klaim yang sedang diusahakan entitas melalui proses hukum yang hasilnya belum pasti.)
Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai asset.

Ø  PENGUKURAN
                Estimasi Terbaik
   Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.”

Estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini adalah jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya pada akhir periode pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga pada saat itu.

Resiko dan Ketidakpastian
“Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.”
Risiko menimbulkan hasil yang bervariasi. Penetapan risiko dapat menyebabkan kenaikan nilai liabilitas yang diukur. Jika terdapat unsur ketidakpastian, maka entitas berhati-hatisehingga pendapatan atau aset tidak menjadi terlalu besardan beban atau liabilitas tidak menjadi terlalu kecil.
               
                Nilai Kini
“Jika dampak nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikankewajiban.”
Karena nilai waktu dari uang, provisi yang melibatkan pengeluaran uang yang timbul seketika setelah periode pelaporan lebih memberatkan jika dibandingkan dengan provisi yang melibatkan pengeluaran uang dalam jumlah sama yang timbul kemudian. Dengan demikian, jika dampaknya bersifat material, provisi didiskontokan.
Tingkat diskonto adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan. Tingkat diskonto tidak boleh mencerminkan risiko yang sudah diperhitungkan dalam estimasi arus kas masa depan.

                Peristiwa Masa Depan
   Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi.”
Dalam menentukan jumlah  provisi, entitas perlu mempertimbangkan peristiwa masa depan yang diperkirakan akan terjadi. Misalnya, entitas berkeyakinan bahwa biaya pembersihan suatu lokasi pabrik pada akhir masa manfaat pabrik tersebut akan dapat ditekan melalui teknologi yangberkembang di masa depan.

Rencana Pelepasan Aset
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.”
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi walaupun rencana pelepasan aset tersebut terkait erat dengan peristiwa yang menyebabkan timbulnya provisi. Sebaliknya, entitas mengakui keuntungan pelepasan aset tersebut pada saat yang ditentukan oleh PSAK yang terkait dengan aset tersebut.
               
Ø  PENGGANTIAN
“Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi.”

Ø  PERUBAHAN PROVISI
“Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi,maka provisi dibatalkan.”
Jika provisi didiskonto, maka nilai tercatatnya akanmeningkat pada setiap periode untukmencerminkan berlalunyawaktu. Peningkatan ini diakui sebagai biaya pinjaman.

Ø  PENGGUNAAN PROVISI
Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi.”
Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi awal yang dapat mengurangi provisi. Membebankan pengeluaran untuk mengurangi provisi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda.

Ø  PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Kerugian Operasi Masa Depan
“ Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa depan.”
Perkiraan akan terjadinya kerugian operasi masa depan merupakan indikasi bahwa aset tertentu dalam suatu operasi mungkin mengalami penurunan nilai.

Ø  KONTRAK MEMBERATKAN
“Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi.”
Banyak kontrak dapat dibatalkan tanpa membayar kompensasi atau denda kepada pihak lain sehingga tidak ada kewajiban, misalnya pesanan pembelian yang sering dilakukan / rutin.

Ø  RESTRUKTURISASI
program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah lingkup kegiatan usaha suatu entitas atau cara mengelola usaha tersebut.”
Contoh: Penutupan lokasi usaha dalam suatu Negara atau regional, Perubahan dalam struktur manajemen dan Reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signifikan pada karakteristik focus operasi entitas.

Ø  PENGUNGKAPAN
Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan :
§  nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
§  Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan
§  jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan
§  jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
§  peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto

Ø  TRANSISI DAN TANGGAL EFEKTIF
Dampak diterapkannya Pernyataan dalam resume psak 57 (revisi 2009) ini pada tanggal efektifnya dilaporkan sebagai penyesuaian saldo laba awal pada periode Pernyataan ini pertama kali diterapkan. Entitas dianjurkan, tetapi tidak disyaratkan,untuk menyesuaikan saldo laba awal dari periode sajian. paling dini dan menyajikan kembali informasi komparatif.Jika informasi komparatif tersebut tidak disajikan kembali maka fakta tersebut diungkapkan

Pembahasan Resume PSAK 57 (Revisi 2009) Diambil dari berbagai sember lewat www.google.com
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Jika ingin bergabung dengan Kerozzi , silakan klik tombol Follow This Kerozzi's Blog

Ads


supplier Jam tangan murah ziendi shop
 
Support : Google
Copyright © 2013. Kerozzi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger